Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

LPAI Desak Evaluasi Diversi Kasus Bullying Fatal, Keadilan Korban Jangan Diabaikan

Logo Media Palembang Terkini
12
×

LPAI Desak Evaluasi Diversi Kasus Bullying Fatal, Keadilan Korban Jangan Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Palembangtrkini.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penerapan diversi dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus perundungan atau bullying yang melibatkan anak. LPAI menilai, mekanisme penyelesaian perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi juga harus menjamin hak, pemulihan, dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), LPAI menegaskan bahwa perundungan antaranak sebaya tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan biasa. Fenomena ini merupakan sinyal serius adanya persoalan dalam pola pengasuhan, pengawasan lingkungan, serta sistem deteksi dini terhadap kekerasan di ruang pendidikan maupun lingkungan sosial anak.

Example 300x600

Keprihatinan tersebut diperkuat oleh data kompilasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Jumlah kasus kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan tercatat meningkat dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, kemudian mencapai 641 kasus pada 2025.

LPAI juga mencatat bahwa laporan masyarakat yang diterima melalui jaringan organisasinya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa/kelurahan, menunjukkan persoalan perundungan anak masih menjadi ancaman serius. Kekerasan yang terjadi tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dikutip LPAI, perundungan didominasi kekerasan fisik sebesar 55,5 persen dan kekerasan verbal atau psikis sebesar 29,3 persen. Sementara itu, perundungan di ruang digital atau cyberbullying turut menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian. Jenjang sekolah dasar tercatat memiliki proporsi kasus tertinggi sebesar 26 persen, disusul sekolah menengah pertama sebesar 25 persen.

Lebih memprihatinkan, kompilasi data tersebut mencatat sedikitnya lebih dari 50 anak Indonesia kehilangan nyawa dalam kurun tiga tahun terakhir akibat penganiayaan fisik antarsebaya maupun tekanan psikologis berat yang berujung pada tindakan mengakhiri hidup. Angka tersebut menjadi peringatan bahwa perundungan dapat berujung pada tragedi yang tidak mungkin dipulihkan hanya melalui penyelesaian administratif atau pendekatan hukum semata.

Keadilan Restoratif Harus Berimbang
Menanggapi kondisi tersebut, LPAI menyampaikan lima sikap utama, salah satunya mendesak evaluasi kritis terhadap penerapan diversi dan restorative justice dalam perkara pidana anak.

LPAI menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa penerapan mekanisme tersebut berpotensi lebih menitikberatkan pada kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sementara penderitaan korban dan keluarga belum memperoleh perhatian yang sepadan.

Menurut LPAI, keadilan restoratif tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghentikan perkara atau membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban. Terlebih, dalam kasus perundungan yang mengakibatkan cacat permanen atau hilangnya nyawa, proses penanganan harus mempertimbangkan secara serius dampak yang dialami korban dan keluarganya.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), tegas LPAI, harus diterapkan secara berimbang kepada seluruh anak yang terlibat. Pemulihan dan masa depan anak yang berkonflik dengan hukum perlu diperhatikan tanpa mengesampingkan hak korban atas pendampingan, pemulihan trauma, serta akses terhadap keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPAI juga menegaskan bahwa hak korban tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara dan lembaga terkait harus memastikan tersedianya pemulihan kesehatan fisik dan psikologis secara berkelanjutan, perlindungan identitas, bantuan hukum, serta pemulihan nama baik. Dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum, pemenuhan hak atas restitusi juga perlu menjadi perhatian.

Negara Tidak Boleh Sekadar Menjadi Penonton

Selain mendesak evaluasi sistem peradilan anak, LPAI mengingatkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan anak sebagaimana diamanatkan konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berulangnya kasus perundungan yang berujung pada kematian atau trauma berat dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang lebih terukur. Negara, pemerintah daerah, serta lembaga pendidikan harus hadir sebelum kekerasan berkembang menjadi tragedi.

LPAI mendorong penyediaan layanan rehabilitasi psikologis gratis dan pusat penanganan krisis (crisis center) di setiap daerah. Selain itu, pengawasan terhadap satuan pendidikan perlu diperketat, termasuk pemberian sanksi yang proporsional kepada pimpinan sekolah apabila terbukti lalai atau sengaja menutupi kasus perundungan.

LPAI juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan anggaran dan regulasi yang konkret untuk mendukung program pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun komunitas.
Sekretaris Umum LPAI, Dr. Fadiah Machmud, M.Pd., menegaskan bahwa tragedi perundungan fatal tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kolektif orang dewasa dan negara dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Ketika seorang anak menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa di tangan teman sebayanya, sesungguhnya kita tidak sedang menyaksikan kejahatan dua orang anak. Ini adalah akibat dari kegagalan kolektif kita sebagai orang dewasa, serta abainya peran negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak sebagai generasi masa depan bangsa,” ujarnya.

Hentikan Perundungan Digital dan Lindungi Identitas Anak

LPAI turut mengingatkan masyarakat agar tidak memperparah penderitaan anak yang terlibat dalam kasus perundungan melalui penghakiman di ruang digital. Penyebaran foto, video, nama lengkap, nama sekolah, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban, saksi, atau pelaku harus dihentikan.

Menurut LPAI, perlindungan identitas anak merupakan bagian penting dari upaya mencegah trauma lanjutan dan menjaga masa depan mereka. Ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) harus dihormati. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

LPAI juga menyoroti pentingnya pengawasan orang dewasa, terutama orang tua dan pihak sekolah, dalam mencegah kekerasan antaranak. Lembaga tersebut berpandangan bahwa anak tidak boleh langsung dicap sebagai perundung atau penjahat tanpa memahami faktor yang melatarbelakangi perilakunya. Namun, pendekatan pengasuhan dan pembinaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak kekerasan terhadap korban.

Karena itu, LPAI mendesak kementerian yang membidangi pendidikan, Kementerian Agama, dinas pendidikan, serta instansi terkait perlindungan anak untuk memperkuat implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Sekolah dan orang tua yang terbukti mengabaikan laporan awal perundungan, menurut LPAI, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kelalaian dan ketentuan yang berlaku. Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang melindungi martabat anak, bukan tempat berkembangnya kekerasan yang dibiarkan berulang.

Jangan Biarkan Keluarga Korban Menghadapi Duka Sendirian
Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif dalam perkara pidana anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan penderitaan keluarga korban. Pada saat yang sama, proses rehabilitasi anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus berjalan secara profesional sesuai UU SPPA.

“LPAI menegaskan bahwa restorative justice dalam perkara pidana anak tidak boleh hanya menjadi tameng untuk mengabaikan air mata, duka mendalam, dan kepedihan keluarga korban. Keadilan harus ditegakkan secara simetris (berimbang), tidak berat sebelah, dengan terus membasuh luka serta merangkul pemulihan anak korban dan/atau keluarga korban, sembari tetap memastikan proses rehabilitasi anak berkonflik dengan hukum berjalan profesional sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tegas Samsul.

Ia menambahkan, pemutusan mata rantai perundungan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Evaluasi terhadap praktik keadilan restoratif yang dinilai tidak berimbang harus menjadi bagian dari perubahan sistemik untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara nyata.

LPAI mendorong agar Konvensi PBB tentang Hak Anak (United Nations Convention on the Rights of the Child), nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta kearifan lokal menjadi landasan bersama dalam membangun budaya yang menolak segala bentuk perundungan.

Bagi LPAI, ukuran keberhasilan perlindungan anak bukan semata-mata seberapa cepat perkara diselesaikan atau seberapa jauh pelaku direhabilitasi. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan negara mencegah korban berikutnya, memulihkan mereka yang terluka, dan memastikan keluarga yang kehilangan anak tidak dibiarkan menghadapi duka tanpa dukungan serta kepastian keadilan. (Bro Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *