JAKARTA, Palembangterkini.com – Ancaman rokok dan vape terhadap anak dan remaja tidak lagi sebatas persoalan kecanduan nikotin dan gangguan kesehatan. Penyalahgunaan cairan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika turut memperbesar risiko bagi generasi muda. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 77 kasus terkait narkotika dalam vape hingga 2 Oktober 2026, meningkat tajam dibandingkan 10 kasus sepanjang 2025.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam konferensi pers bertema “Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda” yang digelar secara daring dan luring (hybrid) di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan BNN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok konvensional dan rokok elektronik dari perspektif kesehatan, penelitian ilmiah, penegakan hukum, serta perlindungan hak anak.
Forum tersebut menekankan perlunya langkah terpadu untuk mencegah semakin luasnya paparan nikotin, zat kimia berbahaya, dan narkotika terhadap anak dan remaja. Penguatan regulasi, pengawasan peredaran produk, penegakan hukum, serta edukasi berbasis bukti dinilai menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda.
Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari paparan zat adiktif berbahaya. Namun, hak tersebut menghadapi tantangan seiring meningkatnya penggunaan rokok konvensional dan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja.
Produk dengan beragam rasa, desain yang menarik, serta anggapan bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional turut menjadi perhatian. Di sisi lain, penyalahgunaan cairan vape untuk memasukkan zat narkotika menghadirkan ancaman tambahan yang memerlukan penanganan serius.
BNN Ungkap Lonjakan Kasus Narkotika dalam Vape
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengungkapkan bahwa perangkat rokok elektronik dapat disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai jenis narkotika dan zat psikoaktif.
Berdasarkan data yang dipaparkan BNN, pada 2025 tercatat 10 kasus dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, jumlahnya meningkat menjadi 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.
Peningkatan tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam mengawasi penyalahgunaan perangkat rokok elektronik. Perhatian tidak hanya tertuju pada produk yang beredar, tetapi juga bahan baku, proses produksi, dan jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran zat terlarang.
Supiyanto menjelaskan, modus penyalahgunaan vape melibatkan berbagai senyawa, baik yang digunakan secara tunggal maupun dalam bentuk campuran atau polydrug.
Zat yang ditemukan dalam paparan BNN tersebut antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, hingga kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca.
“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.
Penggunaan beberapa jenis zat dalam satu cairan menambah kompleksitas risiko penyalahgunaan. Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketergantungan ganda, yakni ketergantungan nikotin sekaligus narkotika atau zat psikoaktif lainnya.
Peredaran produk yang diduga mengandung narkotika ditemukan melalui berbagai jenis perangkat, baik sistem terbuka (open system), seperti pod dan mod, maupun sistem tertutup (closed system).
Atas perkembangan tersebut, BNN merekomendasikan pelarangan total vape. Rekomendasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat rokok elektronik, peningkatan temuan kasus, serta berkembangnya modus produksi dan peredaran narkotika secara ilegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah perangkat rokok elektronik dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.
Kemenkes Tegaskan Vape Tetap Berbahaya
Dari perspektif kesehatan, perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman bagi kesehatan.
Menurut Benget, rokok konvensional dan vape sama-sama memiliki risiko kesehatan karena berkaitan dengan paparan nikotin serta berbagai zat kimia berbahaya. Cairan vape dapat mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, dan bahan perasa yang turut meningkatkan daya tarik produk bagi kalangan remaja.
Dalam paparannya, Benget menyebut kadar nikotin pada cairan vape yang dibahas berkisar 20–59 miligram per mililiter. Tingkat paparan yang diterima pengguna dapat berbeda, bergantung pada konsentrasi cairan, jenis perangkat, dan pola pemakaian.
“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.
Beragam rasa, termasuk es teh dan kukis, juga menjadi perhatian karena berpotensi membuat rokok elektronik lebih menarik bagi anak dan remaja. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pemasaran, akses pembelian, dan penggunaan produk perlu diperkuat.
Kemenkes turut memaparkan berbagai dampak kesehatan yang dikaitkan dengan penggunaan vape, mulai dari gangguan pernapasan dan kardiovaskular hingga gangguan sistem saraf serta penurunan fungsi kekebalan tubuh.
Penggunaan rokok elektronik juga dikaitkan dengan risiko cedera paru akut akibat penggunaan produk vaping atau e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI).
Paparan aerosol yang mengandung zat berbahaya menjadi perhatian khusus bagi anak dan remaja karena tubuh mereka masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Paparan nikotin sejak dini juga dapat meningkatkan risiko ketergantungan.
Karena itu, pencegahan penggunaan rokok dan vape sejak usia sekolah dinilai penting untuk melindungi kesehatan generasi muda serta mengurangi risiko gangguan kesehatan jangka panjang.
Jumlah Perokok Anak Meningkat Menjadi 5,9 Juta
Ancaman rokok dan vape terhadap generasi muda turut diperkuat oleh data Kemenkes yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut.
Jumlah perokok berusia 10–18 tahun disebut meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023. Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat.
Data yang disampaikan dalam forum tersebut turut menyebutkan bahwa 76,5 persen pengguna rokok elektronik reguler mengalami ketergantungan nikotin.
Angka-angka tersebut menjadi peringatan mengenai besarnya tantangan pencegahan kecanduan nikotin pada kelompok usia muda. Meski demikian, interpretasi data ketergantungan tetap perlu mempertimbangkan definisi pengguna, karakteristik populasi, dan metode pengukuran yang digunakan.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga menyangkut hak anak untuk memperoleh perlindungan dari produk adiktif dan lingkungan yang mendorong perilaku berisiko.
Pengendalian rokok dan vape karena itu perlu disertai langkah konkret untuk membatasi akses anak terhadap produk tersebut, meningkatkan literasi kesehatan, serta memperkuat pengawasan terhadap pemasaran yang berpotensi menyasar kelompok usia muda.
LPAI Dorong Perlindungan Anak Berbasis Bukti
Sebagai lembaga yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak, LPAI bersama jaringan masyarakat sipil mendorong penguatan kebijakan untuk melindungi anak dari paparan rokok, vape, dan narkotika.
Konferensi pers tersebut turut menyoroti pentingnya kontribusi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kalangan akademisi, termasuk Udayana Central, dalam memperkuat dasar ilmiah penyusunan kebijakan.
Temuan penelitian mengenai paparan zat kimia toksik dalam aerosol rokok elektronik, apabila dipadukan dengan hasil pemeriksaan laboratorium dan temuan penegakan hukum BNN, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan terukur.
Pendekatan berbasis bukti dinilai penting agar kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada imbauan moral. Upaya tersebut perlu diwujudkan melalui pengawasan produk, pembatasan akses anak, edukasi kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.
Forum tersebut juga menyoroti keterlibatan perwakilan anak, termasuk TC Warriors, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan generasi muda. Pelibatan anak secara bermakna diperlukan agar kebijakan yang disusun turut mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan hak mereka.
Dengan demikian, perlindungan anak perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan pengendalian rokok dan vape, termasuk dalam merespons penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengonsumsi zat terlarang.
ANANDA BERSINAR Perkuat Pencegahan di Kalangan Pelajar
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di kalangan pelajar, BNN dan LPAI mendorong strategi ANANDA BERSINAR atau Anak Indonesia Bersih Narkoba.
Strategi tersebut menitikberatkan pada penguatan ketahanan diri pelajar, ketahanan keluarga, serta partisipasi sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Sekolah diharapkan tidak hanya memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, tetapi juga memperkuat deteksi dini terhadap perilaku berisiko dan menyediakan akses konseling. Anak yang membutuhkan penanganan lebih lanjut perlu memperoleh akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya.
Di lingkungan keluarga, orang tua memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka, mengenali perubahan perilaku anak, serta memberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan rokok, vape, dan narkotika.
Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan distribusi produk, menindak peredaran narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape, serta memastikan anak yang mengalami ketergantungan memperoleh layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, keluarga, peneliti, dan organisasi perlindungan anak menjadi kunci untuk menghadapi persoalan ini secara menyeluruh.
Lonjakan kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape dan meningkatnya jumlah perokok usia muda menjadi peringatan bahwa perlindungan generasi muda membutuhkan langkah yang konsisten dan terukur. Penguatan regulasi, pengawasan produk, edukasi berbasis bukti, serta penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman zat adiktif berbahaya.
(Bro Adi)

















