Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PalembangSumsel

Tagih Keadilan ke Polda Sumsel, Korban Pengancaman Sajam Temui Kabag Wasidik, Korban : “Jangan Sampai Pelaku Kebal Hukum”

Logo Media Palembang Terkini
6
×

Tagih Keadilan ke Polda Sumsel, Korban Pengancaman Sajam Temui Kabag Wasidik, Korban : “Jangan Sampai Pelaku Kebal Hukum”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Palembangterkini.co.id – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialaminya, korban berinisial CW mendatangi Polda Sumatera Selatan dan menemui Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) untuk meminta atensi serta pengawasan terhadap penanganan laporannya.

Korban datang langsung dari Kabupaten Musi Rawas menuju Kota Palembang dengan harapan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang hingga kini dinilainya belum diperoleh dari laporan yang telah dibuatnya di Polsek Muara Kelingi.

Example 300x600

Diketahui, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/26/VII/2026/SPKT/POLSEK KELINGI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN. Namun, menurut korban, hingga saat ini perkembangan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan yang diharapkannya sebagai pelapor.

“Sebagai korban, saya hanya meminta kepastian hukum. Saya sudah menempuh prosedur yang benar dengan membuat laporan polisi, tetapi sampai hari ini saya belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang saya laporkan,” ujar CW saat berada di Mapolda Sumsel.

Kondisi tersebut, lanjut korban, tidak hanya menimbulkan kekecewaan bagi dirinya, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Lambannya perkembangan perkara membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan pengancaman yang dilaporkan.

Bahkan, berkembang anggapan di tengah masyarakat bahwa pihak yang diduga melakukan pengancaman seolah-olah kebal terhadap hukum dan tidak tersentuh oleh proses penegakan hukum.

“Ketika laporan sudah dibuat tetapi tidak ada kepastian hukum yang jelas, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum sehingga tidak tersentuh oleh proses hukum,” tegasnya.

Korban juga menyoroti prinsip equality before the law, yaitu persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya menjadi slogan semata.

“Konstitusi menjamin bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun sebagai korban, saya merasa belum mendapatkan kepastian hukum yang menjadi hak saya. Karena itulah saya datang langsung ke Polda Sumsel untuk mencari keadilan,” katanya.

Dalam kunjungannya ke Polda Sumsel, korban mengaku telah menyampaikan langsung harapannya kepada Kabag Wasidik Polda Sumsel agar memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang telah dibuatnya serta melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Korban berharap jajaran Polda Sumsel dapat memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut dinilai menyangkut hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari Polda Sumatera Selatan untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu korban. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada saat laporan diterima, melainkan harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang transparan, cepat, dan berkeadilan.

Jika kepastian hukum terus tertunda, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip equality before the law yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.

“Saya datang dari Musi Rawas ke Polda Sumsel bukan untuk mencari keistimewaan. Saya hanya meminta satu hal, yaitu keadilan dan kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara,” tutup korban. (Bro Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *