PALWMBANG, Palembangterkini.com —Pada awal tahun 2026, terdapat informasi mengenai keberangkatan dua pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yakni Kasubbag Rumah Tangga, Iman Rahmad, dan Kasubbag Perlengkapan, Eni Susanti, untuk melaksanakan ibadah umrah yang disebut difasilitasi oleh Hadi dan Hari Apriansyah, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra sekaligus pihak yang memiliki hubungan pekerjaan sebagai rekanan/pemborong di lingkungan DPRD Sumsel.
Informasi tersebut perlu mendapat perhatian dan ditelusuri lebih lanjut, mengingat terdapat dugaan adanya keterkaitan antara fasilitas keberangkatan umrah dengan hubungan pekerjaan dan proyek-proyek yang diperoleh kedua pihak tersebut di lingkungan DPRD Sumsel.
Sepanjang 2024, berdasarkan informasi yang dihimpun, Hadi dan Hari Apriansyah disebut memperoleh sejumlah pekerjaan di lingkungan DPRD Sumsel, antara lain renovasi rumah dinas, renovasi ruang fraksi dan komisi, pengadaan peralatan kantor dan rumah dinas, serta sejumlah pekerjaan lainnya.
Rangkaian hubungan antara pemberian fasilitas umrah dan perolehan pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah keberangkatan umrah tersebut merupakan fasilitas pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, atau terdapat hubungan dengan kepentingan bisnis/proyek yang dikerjakan oleh pihak pemberi fasilitas di lingkungan DPRD Sumsel?
Selain itu, terdapat informasi bahwa Eni Susanti tidak berangkat langsung dalam perjalanan umrah tersebut dan digantikan oleh suaminya. Hal ini disebut berkaitan dengan fakta bahwa Eni Susanti sebelumnya telah memperoleh fasilitas umrah dari Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya sebagai ASN.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk sumber pembiayaan perjalanan umrah, siapa yang menanggung biaya, status hubungan Hadi dan Hari Apriansyah dengan pekerjaan di DPRD Sumsel, serta mekanisme dan nilai pekerjaan yang diperoleh sepanjang 2024.
Jika benar fasilitas umrah tersebut diberikan oleh pihak yang memiliki kepentingan pekerjaan kepada pejabat yang memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, maka persoalannya bukan sekadar mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga menyangkut potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, dan integritas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, informasi ini penting untuk ditelusuri secara objektif melalui dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, sumber pembiayaan perjalanan umrah, bukti pembayaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, agar dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara fasilitas umrah tersebut dengan pekerjaan yang diperoleh di lingkungan DPRD Sumsel. (Rill)


















