Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palembang

Baliho Istana Modern Bangunan Kembali Berdiri di Bahu Jalan KM 9, Dugaan Pelanggaran Perda dan Pajak Reklame Kembali Mencuat

Logo Media Palembang Terkini
37
×

Baliho Istana Modern Bangunan Kembali Berdiri di Bahu Jalan KM 9, Dugaan Pelanggaran Perda dan Pajak Reklame Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Satpol PP Janji Cek Legalitas, Bapenda Akan Telusuri Status Pajak dan Perizinan, Pihak Toko Belum Memberikan Klarifikasi.

PALEMBANG, Palembangterkini.com – Kembalinya baliho berukuran besar milik Toko Bangunan Istana Modern Bangunan di kawasan KM 9 Palembang di lokasi yang sama setelah sebelumnya pernah dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak reklame.

Example 300x600

Pantauan di lapangan menunjukkan baliho tersebut kembali berdiri di area yang sebelumnya menjadi objek penertiban karena diduga berada di bahu jalan atau ruang milik jalan. Hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu.

Kondisi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran melihat baliho kembali berdiri tanpa adanya tindakan dari aparat.

“Iyo pak, bebrapo bulan lalu begitu dipasang dirobohke oleh Pol PP. Nah sekarang dipasang di tempat yang samo, pecaknyo dak katek lagi penertiban. Apo lah masuk angin,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan fakta yang telah terbukti. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

 

Satpol PP: Akan Dicek, Jika Tidak Berizin Akan Ditindak

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan.

“Yang jelaskan akan kita cek dulu ke lokasi. Kalau memang tidak ada izin reklamenya atau media reklamenya, akan kita tindak sesuai aturan dan SOP Satpol PP termasuk tahapan-tahapannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis. Yakinlah kalau itu tidak ada izin akan kami tindak sesuai aturan dan SOP yang ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini Satpol PP belum menyimpulkan status legalitas baliho dimaksud dan masih akan melakukan verifikasi bersama instansi teknis terkait.

 

Bapenda Akan Telusuri Status Pajak dan Perizinan

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang juga Pelaksana Tugas Inspektur Kota Palembang, Dr. Jami’ah Haryanti, S.H,. M.H,.  menyampaikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, pengecekan akan dilakukan bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP serta internal Bapenda melalui bidang yang membidangi pajak reklame.

“Terima kasih informasinya. Nanti Ayuk cek di DPMPTSP serta dinas terkait seperti PUPR, Satpol PP dan juga di internal Bapenda akan ditanyakan kepada Pak Izhar selaku Kabid yang menangani pajak reklame mengenai status reklame tersebut. Nanti Ayuk tanyakan di hari kerja, Senin ini,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa status administrasi reklame, baik terkait izin maupun kewajiban perpajakan, masih akan diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Pihak Istana Modern Bangunan Belum Memberikan Penjelasan

Media ini juga telah meminta klarifikasi kepada pihak Istana Modern Bangunan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan mengenai legalitas pemasangan baliho tersebut, apakah telah mengantongi izin baru, telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame, maupun memiliki persetujuan penggunaan lokasi.

 

Salah seorang supervisor toko hanya memberikan respons singkat.

“Ya ka, selamat siang ka.”

Hingga berita diterbitkan belum ada jawaban substantif atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Dugaan Pelanggaran Perda dan Aturan Jalan

Apabila nantinya hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan baliho tersebut dipasang di ruang milik jalan tanpa izin yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tingkat daerah, penyelenggaraan reklame di Kota Palembang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame beserta ketentuan turunannya, yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame memenuhi persyaratan administrasi, lokasi pemasangan serta kewajiban pembayaran pajak.

Sementara itu secara nasional, penggunaan ruang milik jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berbagai regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.

Pajak Reklame Menjadi Sumber PAD

Selain persoalan lokasi pemasangan, aspek perpajakan juga menjadi perhatian.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu setiap penyelenggara reklame pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan, membayar pajak reklame sesuai ketentuan, serta mematuhi masa berlaku izin dan lokasi pemasangan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kewajiban perpajakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konsistensi Penegakan Hukum Menjadi Sorotan

Kasus ini bukan semata mengenai berdirinya sebuah baliho, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan Peraturan Daerah.

Publik tentu berharap apabila sebelumnya objek yang sama pernah ditertibkan karena diduga melanggar aturan, maka setiap pemasangan kembali harus dapat dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat pelanggaran, maka penindakan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa pemerintah daerah serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak Istana Modern Bangunan maupun instansi terkait memberikan penjelasan atau dokumen yang menunjukkan telah dipenuhinya seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. (Bro Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *