PALEMBANG, Palembangterkini.com — Anggota DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) II melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka reses Masa Persidangan (MP) II pada Jumat, 24 April 2026.
Sidak tersebut mengungkap keberadaan bangunan tiga lantai yang diduga belum mengantongi izin resmi di Jalan Balayudha RT 12 RW 04, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, tepat di depan SMA Muhammadiyah I.
Temuan ini memicu sorotan serius, bukan hanya dari legislatif, tetapi juga dari masyarakat sekitar yang mengaku terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahan yang telah berlangsung sejak awal pembangunan. Ia menilai proyek tersebut berjalan tanpa kepastian fungsi dan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami terganggu dengan pembangunan ini. Kami tidak tahu ini rumah atau kos-kosan. Yang jelas belum ada izin, tapi sudah dibangun. Material sering jatuh ke tempat kami, dan bangunannya sangat mepet dengan rumah kami,” ungkapnya.
Warga juga menyebut telah melayangkan laporan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga saat sidak dilakukan, pembangunan tetap berjalan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) maupun perizinan lainnya.
“Kami sudah melapor ke PUPR dan BPN, SatpolPP tapi informasi yang kami dapat, Pertek dari BPN saja belum ada. Tapi pembangunan terus jalan, dengan mengabaikan berbagai peraturan dan dampak lingkungan” tambahnya penuh keresahan.
Dalam sidak tersebut, Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi NasDem, Andri Adam, tampak menunjukkan kekecewaan karena pemilik bangunan tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Pihak yang berada di lokasi hanya mengaku sebagai pengurus, namun tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.
“Kami ini mewakili ribuan konstituen yang mengamanatkan kami, dan laporan masyarakat masuk bukan satu dua orang, jadi bukan main-main kami kesini. Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan, kami pergi. Kalau tidak mengerti, jangan memberikan penjelasan yang tidak jelas,” tegas Andri Adam di lokasi.
Ketegangan sempat terjadi ketika perwakilan pengurus bangunan mengakui bahwa proses perizinan masih terkendala, khususnya terkait administrasi di BPN. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa dasar legal yang lengkap.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya adalah risiko keselamatan bagi warga sekitar, potensi sengketa lahan, gangguan lingkungan, serta pelanggaran tata ruang wilayah.
Bangunan yang berdiri tanpa izin juga berpotensi mengabaikan aspek teknis konstruksi yang seharusnya diawasi oleh instansi berwenang, seperti standar keselamatan bangunan, drainase, hingga jarak aman antar bangunan. Kondisi ini dapat memicu kerawanan, terutama di kawasan padat permukiman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan tegas di lokasi karena pemilik bangunan tidak hadir. Namun, ia memastikan bahwa persoalan ini akan segera dibawa ke ranah komisi untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Karena pemilik tidak ada di tempat, kami belum bisa mengambil langkah penutupan. Tapi ini akan kami bawa ke Komisi III, dan seluruh pihak terkait akan kami panggil,” ujarnya.
Sidak ditutup di tengah hujan deras yang mengguyur lokasi, seolah menegaskan urgensi penanganan persoalan ini. DPRD memastikan akan melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak pemilik, instansi teknis seperti PUPR dan BPN, serta menelusuri kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam pembangunan. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang tegas, praktik pembangunan ilegal berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas. (Adi)


















