LUBUKLINGGAU, Palembangterkini.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan seorang dokter spesialis, dr. Esti Fitria Hatami, Sp.PA, di Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masih berlanjut. Penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta melakukan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan.
Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Oktober 2026, penyidik menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk rencana pemanggilan kembali salah satu terlapor dan pelaksanaan gelar perkara.
Saat ditanya mengenai harapannya atas perkembangan penanganan laporan tersebut, Senin (26/10/2026), dr. Esti memberikan jawaban singkat. Ia berharap perkara yang dilaporkannya dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan pak, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jawab dr. Esti melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan pelapor agar laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian memperoleh penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/333/IX/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 7 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan yang disebut diketahui pelapor pada 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melalui Unit Pidana Umum (Pidum) telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terlapor, dr. Raden Yudistira. Sementara itu, terhadap terlapor lainnya, dr. Meri Dian Sera, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada dr. Meri Dian Sera. Setelah tahapan klarifikasi tersebut, penyidik merencanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Penyidik Siapkan Gelar Perkara
Surat yang diterbitkan Polres Lubuklinggau itu juga mencantumkan informasi mengenai penyidik yang menangani perkara serta saluran pengaduan bagi pelapor apabila terdapat keluhan terkait proses penyelidikan atau penyidikan.
Rencana gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam mengevaluasi hasil penanganan laporan. Melalui tahapan tersebut, penyidik dapat menilai hasil yang telah diperoleh dan menentukan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses penanganan perkara yang masih berjalan harus dipahami secara proporsional. Ketidakhadiran seseorang dalam undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Demikian pula, status sebagai terlapor tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Hingga tahapan berikutnya dilaksanakan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seluruh pihak juga berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita ini disusun berdasarkan SP2HP tertanggal 21 Oktober 2026 dan keterangan singkat dr. Esti Fitria Hatami melalui WhatsApp pada 26 Oktober 2026. Konfirmasi langsung dari pihak terlapor dan Polres Lubuklinggau masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan, termasuk memastikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (Bro Adi)


















