Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPalembangSumsel

“Poin G Jadi Sorotan, Surat Damai Ajun-Irza Tegaskan Pihak Ajun Upayakan RJ”

Logo Media Palembang Terkini
16
×

“Poin G Jadi Sorotan, Surat Damai Ajun-Irza Tegaskan Pihak Ajun Upayakan RJ”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Palembangterkini.com — Polemik perkara pidana yang menjerat Junaidi, ST alias Ajun, masih menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta komitmen pembayaran uang perdamaian sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan kedua belah pihak.

Advokat Jasmadi Pasmeindra selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun sebelumnya menyatakan pihaknya berkomitmen membayar sisa uang perdamaian apabila proses RJ dapat diwujudkan.

Example 300x600

“Dengan catatan dio ngurus segalonyo perdamaian RJ dan duo-duonyo biso keluar, dibayar itu Rp1,3 M,” ujar Jasmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 29 Agustus 2026.

Ketika dipertegas mengenai komitmen pembayaran sisa uang perdamaian, Jasmadi kembali menegaskan, “Yo komitlah ketika RJ.”

Namun, ketika menanggapi perkembangan mengenai langkah praperadilan yang ditempuh pihak Junaidi alias Ajun, Jasmadi memberikan pernyataan terbaru melalui pesan WhatsApp.

“Dengan dio Prapid berarti tidak mau RJ sehingga nilai 300 jt tidak ada nilai dan sia2,” tulis Jasmadi.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, selaku kuasa hukum Irza Prasetya. Afdhal meminta agar dasar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak turut dikutip secara utuh, terutama ketentuan mengenai siapa yang berkewajiban mengupayakan RJ.

“kamu kutipkanlah butir perdamaian yg menegaskan RJ yg urus pihak Ajun,” ujar Afdhal melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Berdamai yang ditandatangani Junaidi, ST alias Ajun dan Irza Prasetya pada 24 Juli 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai penghentian perkara dan upaya RJ.

Pada poin D, kedua belah pihak menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada masing-masing pihak serta berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum atas perkara sesuai laporan polisi masing-masing.

Kemudian pada poin E, kedua belah pihak menyatakan berharap dengan pencabutan kedua laporan polisi tersebut, mereka dapat berdamai dan membuat perdamaian di hadapan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih spesifik, poin F menyebutkan bahwa kedua belah pihak mengajukan kepada Kapolrestabes Palembang agar dua perkara yang dialami masing-masing pihak dapat dihentikan melalui mekanisme RJ (restorative justice). Perkara tersebut yakni dugaan penggelapan dengan tersangka Irza Prasetya berdasarkan LP Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTA PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 02 Juni 2026, serta dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan tersangka Junaidi, ST alias Ajun berdasarkan LP Nomor: LP/B/1831/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 05 Juni 2026.

Selanjutnya, poin G secara tegas mengatur pembagian peran dalam upaya RJ. Disebutkan bahwa pihak pertama (Ajun) melalui kuasa hukumnya akan mengupayakan dikabulkannya RJ oleh penyidik dan/atau jaksa, dengan dibantu pihak kedua (Pihak Irza)  melalui kuasa hukumnya. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan seluruh biaya yang mungkin diperlukan ditanggung oleh pihak pertama (pihak Ajun). 

Sementara poin H menyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua mengharapkan dengan kesepakatan berdamai tersebut, keduanya dapat keluar dari tahanan tanpa sampai perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan/atau pengadilan.

Dalam bagian penutup surat kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa kesepakatan dibuat berdasarkan rasa tanggung jawab, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pihak pertama juga disebut membayar ganti kerugian kepada pihak kedua sesuai kesepakatan.

Surat tersebut ditandatangani di Palembang pada 24 Juli 2026 oleh Junaidi, ST alias Ajun sebagai pihak pertama dan Irza Prasetya sebagai pihak kedua, serta disaksikan kuasa hukum masing-masing, yakni Ristina, SH dan Afdhal Azmi Jambak, SH.

Dengan adanya ketentuan tersebut, persoalan kini tidak hanya menyangkut komitmen pembayaran sisa uang perdamaian, tetapi juga pelaksanaan kewajiban para pihak sebagaimana dituangkan dalam surat kesepakatan, termasuk upaya RJ yang dalam poin G secara eksplisit dibebankan kepada pihak pertama (Pihak Ajun) melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, mengenai langkah praperadilan dan kaitannya dengan upaya RJ, masing-masing pihak masih memberikan penekanan berbeda. Pihak Junaidi alias Ajun mengaitkan terlaksananya pembayaran dengan keberhasilan RJ, sedangkan pihak Irza merujuk pada surat kesepakatan sebagai dasar pelaksanaan perdamaian. Perkembangan proses hukum selanjutnya masih menjadi perhatian para pihak. (Bro Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *