PALEMBANG, Palembangterkini.com — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menilai laporan kuasa hukum korban dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg merupakan bagian dari mekanisme check and balance terhadap proses persidangan.
Juru Bicara PN Palembang, Dr. Haryanto, SH, MH, mengatakan pihak pengadilan tidak dapat memberikan penilaian terhadap substansi laporan yang disampaikan kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, terhadap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, SH, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH.
Hal tersebut disampaikan Haryanto saat dikonfirmasi di PN Palembang, Rabu (26/8/2026), menyusul laporan yang telah disampaikan kuasa hukum korban kepada sejumlah lembaga pengawas hakim dan kejaksaan.
“Kalau terkait 871 yang berkaitan dengan Ajun atau Pak Junaidi, kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu persepsi beliau. Beliau sudah melakukan langkah-langkah laporan dan sebagainya, itu sebagai bentuk check and balance terhadap hukum acara persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim,” ujar Haryanto.
Menurut Haryanto, pihak yang merasa keberatan terhadap proses persidangan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, PN Palembang menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan substansi laporan tersebut kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menilai dan mengujinya.
“Apakah benar apa yang dikatakan pengacara korban itu akan diuji. Informasinya beliau punya rekaman mengenai itu dan itu sudah tepat,” katanya.
Materi Persidangan Bukan Ranah PN untuk Dinilai dari Laporan
Haryanto juga menegaskan bahwa sejumlah hal yang dipersoalkan kuasa hukum, termasuk mengenai jumlah pukulan yang dilakukan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun terhadap korban, merupakan bagian dari materi persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut Irza sejak awal menerangkan dirinya dipukul menggunakan kayu sekitar 15 kali. Sementara dalam persidangan, terdakwa disebut mengaku melakukan pemukulan sebanyak tiga atau empat kali menggunakan kayu kecil.
Menurut Haryanto, perbedaan keterangan tersebut merupakan bagian yang akan dinilai dalam proses pemeriksaan perkara.
“Mengenai apakah tiga kali atau 15 kali, itu merupakan materi persidangan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memimpin persidangan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Termasuk di dalamnya menentukan tindakan apa yang diperlukan selama proses pemeriksaan perkara, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Persidangan itu sudah dibatasi oleh hukum acara. Itulah guidance dari hakim. Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin persidangan dan menentukan apakah perlu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keyakinannya,” kata Haryanto.
Ada Mekanisme Pemeriksaan
Lebih lanjut, Haryanto mengatakan apabila dalam pelaksanaan persidangan terdapat dugaan pelanggaran ataupun persoalan lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tersedia mekanisme pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, pihak PN Palembang tidak ingin mendahului proses pemeriksaan terhadap laporan yang telah diajukan kuasa hukum korban.
“Apakah benar atau tidaknya, apakah sudah benar majelis hakim melaksanakan persidangan atau apakah ada hal-hal lain, itu akan diuji. Ada tim pemeriksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Afdhal Azmi Jambak melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi kepada Komisi Yudisial (KY) RI, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.
Afdhal menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dan perilaku dalam proses persidangan perkara Junaidi alias Ajun. Ia juga menduga majelis hakim tidak netral dan terkesan memihak terdakwa serta menekan saksi korban.
Selain hakim, Afdhal melaporkan JPU Sigit Subiantoro kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam laporannya, kuasa hukum korban turut melampirkan sejumlah bukti, di antaranya rekaman suara persidangan, video dugaan pemukulan terhadap Irza, serta video lain yang menurutnya berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara.
Afdhal juga mempersoalkan rekaman video pemukulan yang sebelumnya telah beredar di media sosial. Menurutnya, rekaman tersebut penting untuk melihat fakta materiel terkait dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada terdakwa.
Namun, seluruh keberatan dan tudingan tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang akan diuji melalui mekanisme pengawasan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
PN Palembang menegaskan, proses pengujian tersebut merupakan ruang yang tersedia untuk memastikan apakah pelaksanaan persidangan telah berjalan sesuai hukum acara maupun ketentuan etik yang berlaku. (Bro Adi)


















