PALEMBANG – Pemprov Sumatera Selatan mendorong percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Penguatan transaksi digital tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar BPKAD Sumsel di Kantor BPKAD Sumsel, Senin (24/8/2026).
Kepala BPKAD Sumsel H. Yossi Hervandi, S.E., M.M., CGAA mengatakan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) perlu terus digalakkan agar transaksi pemerintah dapat dilakukan secara lebih transparan, efektif dan terdokumentasi.
“Kita ingin penggunaan KKPD ini lebih digalakkan agar transaksi pemerintah daerah semakin transparan dan efektif,” ujar Yossi.
Menurutnya, transaksi yang selama ini dilakukan secara konvensional secara bertahap perlu dialihkan ke sistem elektronik. Salah satunya untuk pembayaran kebutuhan perjalanan dinas maupun berbagai transaksi pemerintah lainnya.
“Misalnya perjalanan dinas, ke depan kalau bisa semuanya elektronik. Bisa menggunakan QRIS maupun KKPD. Jadi, digitalisasi ini akan terus kita dorong,” tegasnya.
Yossi menjelaskan, Pemprov Sumsel terus berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel (BSB) untuk meningkatkan optimalisasi sistem KKPD. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesiapan fitur pembayaran bagi rekanan atau pihak ketiga.
“Pada tahun 2024 kita sudah menerbitkan sekitar 40 KKPD. Ke depan kita ingin implementasinya semakin optimal,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi transaksi bukan hanya menyangkut perubahan metode pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, FGD juga membahas evaluasi pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
Pemprov Sumsel sendiri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski meraih WTP, Yossi mengatakan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti.
“Untuk pertanggungjawaban APBD tahun 2025, Pemprov Sumsel memperoleh opini WTP. Namun, tetap ada beberapa catatan dari teman-teman BPK yang harus kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pengelolaan APBD harus berjalan konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD Sumsel Tahun 2025.
Dengan penguatan digitalisasi transaksi dan evaluasi berkelanjutan, BPKAD Sumsel berharap tata kelola keuangan daerah semakin efisien, transparan dan akuntabel. (Bro Adi)


















