Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sumsel

“Dua Wali Siswa Kecelakaan Saat Bongkar Atap, Revitalisasi SMPN 15 OKU dan Dalih MBS Dipertanyakan”

Logo Media Palembang Terkini
10
×

“Dua Wali Siswa Kecelakaan Saat Bongkar Atap, Revitalisasi SMPN 15 OKU dan Dalih MBS Dipertanyakan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Revitalisasi SMPN 15 OKU di Bawah Sorotan: MBS atau Dalih Mengelola Proyek Tanpa Transparansi?

OKU — Program revitalisasi sekolah seharusnya menjadi ikhtiar pemerintah menghadirkan ruang belajar yang lebih aman, layak dan nyaman bagi peserta didik. Namun pelaksanaan revitalisasi di SMP Negeri 15 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak sederhana.

Example 300x600

Dari hasil pantauan langsung awak media di lokasi dan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 15 OKU berinisial SH, sedikitnya terdapat tiga persoalan yang patut mendapat perhatian: pengelolaan dana, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran, dan keselamatan warga yang dilibatkan dalam proyek.

Persoalannya semakin menarik karena pekerjaan tersebut disebut menggunakan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau swakelola.

Pertanyaan mendasarnya kemudian menjadi: sejauh mana kewenangan sekolah dalam mengelola proyek swakelola, dan apakah label MBS dapat dijadikan dasar untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan melibatkan wali siswa secara sukarela tanpa kejelasan kompetensi dan perlindungan keselamatan kerja?

Dengan dalih MBS Wali murid menjadi korban kecelakaan pembongkaran atap revitalisasi SMP Negeri 15 OKU.

MBS Bukan “Bebas Mengelola”

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang menjadikan swakelola sebagai pendekatan dalam program revitalisasi satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa melalui MBS, sekolah diberikan kewenangan untuk merancang, membelanjakan, membangun, sekaligus mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan masyarakat serta tenaga profesional.

Artinya, MBS bukanlah ruang tanpa aturan.

Justru karena dana dikelola di tingkat satuan pendidikan, tuntutan transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.

Dalam program revitalisasi 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa bantuan diberikan melalui mekanisme yang harus didukung dokumen perencanaan, proses verifikasi dan validasi, serta pertanggungjawaban administrasi dan fisik. Pelaksanaan juga mendapat pengawasan berlapis.

Kemendikdasmen bahkan menyebut pembangunan fisik dilakukan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Di sinilah persoalan SMP Negeri 15 OKU menjadi menarik untuk diperiksa.

“Yang Mengatur Keuangan Tadi Kami”

Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media mengenai pengelolaan proyek, Kepala SMP Negeri 15 OKU, SH, memberikan penjelasan yang patut didalami lebih lanjut.

SH mengatakan:

“Memang dak ado pak pembongkaran itu tertulis oleh wali murid jadi tergantung kami tulah, yang mengatur keuangan tadi kami tulah karena MBS, manajemen berbasis sekolah.”

Pernyataan tersebut penting bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai pintu masuk untuk menguji mekanisme pengelolaan dana sebenarnya.

Apakah dana berada dalam penguasaan pribadi kepala sekolah?

Ataukah dana berada di rekening resmi satuan pendidikan dan setiap pencairan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang telah direncanakan?

Siapa pemegang kas?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Siapa yang membuat dan menyetujui Rencana Penggunaan Dana?

Siapa yang mencatat transaksi?

Dan yang paling penting, apakah seluruh transaksi dapat dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan karena dalam skema revitalisasi, sekolah tidak hanya diberikan kewenangan, tetapi juga dibebani tanggung jawab akuntabilitas.

Wali Siswa Turun Membongkar Atap

Persoalan berikutnya jauh lebih serius karena menyangkut keselamatan manusia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pekerjaan pembongkaran atap di SMP Negeri 15 OKU melibatkan wali siswa secara sukarela.

SH membenarkan hal tersebut.

“Kesukarelaan wali, Pak,” ujar SH.

Pelibatan masyarakat sebenarnya memang menjadi bagian dari konsep swakelola. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa swakelola dimaksudkan antara lain untuk mendorong partisipasi masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal.

Tetapi partisipasi masyarakat tidak identik dengan menyerahkan pekerjaan berisiko kepada siapa saja yang bersedia bekerja secara sukarela.

Apalagi yang dilakukan adalah pembongkaran atap.

Dari informasi lapangan yang diterima awak media, pekerjaan tersebut kemudian menyebabkan dua orang wali siswa mengalami kecelakaan. Salah seorang di antaranya disebut mengalami cedera serius yang oleh sumber lapangan disebut diduga mengalami patah pada bagian pinggang.

Informasi mengenai kondisi medis korban masih perlu diverifikasi melalui keterangan keluarga dan dokumen medis.

Namun peristiwa kecelakaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang jatuh atau bagaimana kecelakaannya.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah sebelum pembongkaran dilakukan sudah ada prosedur keselamatan kerja?

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan?

Apakah tenaga yang melakukan pembongkaran memiliki kompetensi yang diperlukan?

Apakah alat pelindung diri disediakan?

Apakah area pembongkaran sudah diamankan?

Dan apakah pekerjaan pembongkaran tersebut memang tercantum dalam dokumen perencanaan dan RAB proyek?

Jangan Sampai “Meminimalisir Anggaran” Menjadi Masalah Baru

MBS apakah cukup pengumuman ini tanpa papan proyek, tranparansi informasi publik dipertanyakan?

Jika benar wali siswa dilibatkan dengan alasan kesukarelaan atau untuk mengurangi pengeluaran, maka penjelasan tersebut juga layak diuji terhadap RAB.

Sebab, menghemat anggaran bukan berarti menghilangkan komponen pekerjaan yang memang dibutuhkan atau mengalihkan pekerjaan berisiko kepada tenaga yang tidak memiliki kompetensi memadai.

Program revitalisasi sendiri diarahkan untuk menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman. Pemerintah bahkan menekankan aspek keselamatan sebagai bagian penting dari tujuan revitalisasi.

Dengan demikian, apabila suatu pekerjaan pembongkaran membutuhkan tenaga tertentu, alat tertentu atau biaya tertentu, maka yang harus menjadi patokan bukan semata-mata berapa uang yang bisa dihemat, tetapi apakah pekerjaan tersebut tetap sesuai perencanaan dan standar keselamatan.

Dana Besar, Pengawasan Harus Besar

Program revitalisasi satuan pendidikan bukan program kecil.

Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp13,57 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan menurut data teknis Kemendikdasmen yang dikutip Direktorat PAUD. Sementara Kantor Staf Presiden menyebut alokasi sekitar Rp14,1 triliun untuk sasaran yang sama.

Besarnya anggaran tersebut menjelaskan mengapa pengawasan terhadap setiap sekolah penerima bantuan menjadi penting.

Program ini juga secara khusus mendapat pengawalan Kejaksaan Agung. Kemendikdasmen menyatakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dilakukan untuk memastikan program revitalisasi berjalan tanpa pungutan liar maupun praktik korupsi yang merugikan negara.

Karena itu, tulisan pada banner di lokasi SMP Negeri 15 OKU yang menyebut adanya pendampingan hukum dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung justru semakin menarik untuk diuji.

Jika pengawasan memang berjalan, apakah temuan mengenai kecelakaan wali siswa telah diketahui?

Apakah pelaksanaan pembongkaran telah diperiksa?

Apakah pengelolaan dana telah diverifikasi?

Dan apakah dokumen RAB, pembentukan P2SP, bukti transaksi serta laporan kemajuan pekerjaan telah diperiksa?

Papan Informasi Proyek Juga Perlu Dijelaskan

Pantauan awak media di lokasi juga menemukan bahwa tidak terlihat papan informasi proyek dalam bentuk yang lazim memberikan informasi teknis kepada masyarakat.

Yang terlihat adalah banner yang memuat nama kegiatan serta tulisan:

“PERHATIAN Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP Negeri 15 OKU Mendapatkan pendampingan hukum dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.”

Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidak ada papan proyek.

Yang lebih penting adalah seberapa jauh masyarakat dapat mengetahui informasi penggunaan uang negara di sekolah tersebut.

Berapa nilai bantuan?

Berapa nilai pekerjaan fisik?

Berapa ruang yang direvitalisasi?

Apa saja pekerjaan yang masuk dalam RAB?

Siapa P2SP?

Siapa tenaga teknis atau konsultan yang mendampingi?

Berapa anggaran material?

Berapa anggaran tenaga kerja?

Dan berapa nilai pekerjaan pembongkaran?

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan angka-angka tersebut.

Ada Satu Hal yang Tidak Boleh Hilang: RAB

Dalam berbagai penjelasan resmi Kemendikdasmen, revitalisasi dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya. Bahkan dalam pelaksanaan program 2026, sekolah bersama P2SP dan pihak teknis bertanggung jawab menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan serta RAB.

Karena itu, RAB SMP Negeri 15 OKU seharusnya menjadi dokumen kunci untuk menjawab sebagian besar pertanyaan publik.

Jika pembongkaran atap memang tercantum dalam RAB, maka perlu dilihat bagaimana komponen tenaga kerja dan keselamatan kerjanya.

Jika tidak tercantum, pertanyaannya menjadi lebih serius: atas dasar apa pekerjaan tersebut dilakukan dan siapa yang memutuskan?

Begitu pula apabila ada komponen biaya tenaga kerja tetapi kemudian pekerjaan dilakukan oleh wali siswa secara cuma-cuma, perlu dijelaskan bagaimana perlakuan terhadap anggaran tersebut dalam pertanggungjawaban proyek.

Ini bukan tuduhan.

Ini adalah pertanyaan audit yang wajar terhadap penggunaan anggaran publik.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Semua Dibuka

Dari hasil penelusuran sementara, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kepala SMP Negeri 15 OKU telah melakukan korupsi, penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum.

Namun, terdapat cukup banyak pertanyaan faktual yang patut dijawab.

Terutama setelah kepala sekolah sendiri mengakui bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dalam konteks MBS dan mengakui adanya pelibatan wali siswa secara sukarela dalam pembongkaran.

Publik berhak mendapatkan penjelasan apakah mekanisme tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen program.

Apalagi program revitalisasi dirancang bukan hanya untuk membangun gedung, tetapi juga untuk menciptakan sekolah yang aman, nyaman dan berkualitas.

Maka jangan sampai istilah Manajemen Berbasis Sekolah berubah makna menjadi manajemen bebas sekolah.

Jangan sampai alasan swakelola dimaknai sebagai kebebasan mengerjakan proyek tanpa standar.

Dan jangan sampai alasan efisiensi anggaran justru menghasilkan biaya sosial yang jauh lebih mahal ketika warga yang membantu pembangunan sekolah malah menjadi korban kecelakaan.

Publik Menunggu Jawaban

Kini pertanyaan tersebut semestinya dijawab bukan hanya oleh pihak SMP Negeri 15 OKU.

Dinas Pendidikan Kabupaten OKU perlu menjelaskan posisi sekolah dalam program revitalisasi tersebut.

Kemendikdasmen perlu memastikan apakah pelaksanaan di SMP Negeri 15 OKU telah sesuai petunjuk teknis.

Dan apabila benar banner di lokasi menyebut adanya pendampingan Kejaksaan Agung, maka publik juga patut mengetahui sejauh mana pengawasan tersebut telah dilakukan.

Sementara itu, pihak sekolah layak membuka dokumen yang relevan kepada pihak berwenang untuk diperiksa, antara lain dokumen penetapan bantuan, PKS, RAB, dokumen perencanaan, SK P2SP, rekening penerima bantuan, bukti transaksi, daftar tenaga kerja, laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan revitalisasi bukan sekadar apakah atap baru sudah terpasang atau ruang kelas terlihat lebih bagus.

Ukuran sebenarnya adalah apakah uang negara dikelola dengan benar, pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, masyarakat tidak dirugikan, dan tidak ada satu pun orang yang harus mempertaruhkan keselamatannya demi membangun sekolah. (Tim) Konfirmasi klarifikasi 083121221919.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *