Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPalembangSumsel

PWI Sumsel Soroti Penyamaan Wartawan dengan LSM, Tegaskan Perbedaan Ranah Hukum Pers dan Ormas

Logo Media Palembang Terkini
7
×

PWI Sumsel Soroti Penyamaan Wartawan dengan LSM, Tegaskan Perbedaan Ranah Hukum Pers dan Ormas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Palembangterkini.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyoroti pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
PWI Sumsel menilai penyamaan tersebut tidak tepat karena profesi wartawan dan keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki kedudukan, fungsi, mekanisme kerja, serta landasan hukum yang berbeda.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, mengatakan, pemahaman mengenai posisi pers perlu ditempatkan secara proporsional, terlebih pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak yang berada dalam lingkungan aparat penegak hukum.

Example 300x600

“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi dan dilindungi undang-undang,” tegas Kurnaidi saat diwawancarai melalui WhatsApp Messenger di Palembang, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Kurnaidi, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
Karena itu, aktivitas jurnalistik tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan khusus yang mengatur kemerdekaan pers.

“Pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ada proses jurnalistik, ada kode etik, ada mekanisme hak jawab dan koreksi, serta ada Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pers,” ujarnya.

LBH PWI: Ranah Hukum Pers dan Ormas Berbeda

Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan dari perspektif hukum bahwa menyamakan wartawan dengan LSM merupakan kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum yang mengatur keduanya.

“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang berbeda. Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya dapat membedakan kedudukan, fungsi, serta mekanisme kerja kedua entitas tersebut,” kata Dicky.

Dicky menjelaskan, aktivitas pers secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kerja jurnalistik juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Wartawan menghasilkan karya jurnalistik melalui proses pencarian, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Ada standar dan etika yang harus dipatuhi dalam proses tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, LSM atau organisasi kemasyarakatan memiliki rezim hukum berbeda. Organisasi kemasyarakatan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut Dicky, perbedaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa pers dan organisasi kemasyarakatan tidak dapat ditempatkan dalam kategori yang sama hanya karena sama-sama melakukan aktivitas di tengah masyarakat.

“Wartawan menghasilkan karya jurnalistik yang ditujukan untuk kepentingan informasi publik. Sedangkan LSM dapat bergerak dalam bidang advokasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, maupun kegiatan sosial sesuai tujuan organisasinya. Sifat kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawabannya berbeda,” katanya.

PWI Minta APH Lebih Cermat

PWI Sumsel menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan kepada institusi kejaksaan secara keseluruhan. Menurut Kurnaidi, pernyataan tersebut perlu diluruskan sebagai bagian dari edukasi mengenai kedudukan pers dan organisasi kemasyarakatan dalam sistem hukum Indonesia.

PWI juga meminta seluruh aparat penegak hukum lebih berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan dan kemerdekaan pers.

“Kami tidak sedang mendegradasi institusi kejaksaan. Yang kami lakukan adalah mengingatkan agar setiap pihak memahami aturan dan batas kewenangannya masing-masing,” ujar Kurnaidi.

Ia berharap pemahaman yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Jika APH dan wartawan sama-sama memahami batas kewenangan dan perannya sesuai koridor hukum, maka sinergi sekaligus fungsi kontrol sosial dapat berjalan dengan baik. Pers membutuhkan penegakan hukum yang profesional, dan penegakan hukum juga membutuhkan pers yang bekerja secara profesional,” pungkasnya. (Yanti)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *