PALEMBANG, Palembangterkini.com – Sebidang tanah seluas 8.305 meter persegi di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Sialaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, kini memiliki arah baru. Lahan yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) itu diproyeksikan menjadi bagian penting dalam penguatan layanan kesehatan masyarakat.
Bukan sekadar berpindah tangan, lahan tersebut dihibahkan Pemprov Sumsel kepada Kementerian Kesehatan melalui Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM).
Di atas lahan yang telah bersertifikat itu, direncanakan pembangunan fasilitas laboratorium kesehatan yang lebih luas, representatif dan modern. Harapannya, pelayanan laboratorium kesehatan tidak hanya semakin terkonsentrasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sumsel dan wilayah sekitarnya.
Penyerahan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah tanah tersebut dilaksanakan pada 6 Agustus 2026. Bagi Pemprov Sumsel, langkah ini menjadi bagian dari strategi bagaimana aset daerah tidak berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi benar-benar bergerak menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, H. Yossi Hervandi, SE., M.M., CGAA, menyebut hibah tersebut merupakan wujud sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
“Bentuk komitmen BPKAD Sumsel dalam mendukung sinergi antara pusat dan daerah, kita menghibahkan tanah yang sudah bersertifikat di Jalan Gubernur H. Bastari, Kelurahan Sialaberanti, Kecamatan Jakabaring, seluas 8.305 meter persegi,” ujar Yossi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).
Ketika Laboratorium Kesehatan Membutuhkan Ruang yang Lebih Luas
Ada alasan mengapa lahan baru diperlukan.
Selama ini, BBLKM berada di kawasan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun, keterbatasan lahan membuat pengembangan fasilitas laboratorium kesehatan tidak dapat dilakukan secara optimal dalam satu kawasan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Sumsel ketika mencari lahan yang lebih sesuai.
“Hibah ini memang perlu lahan yang representatif dan luas karena akan ada beberapa gedung, tiga gedung. Selama ini gedung BBLKM ini di areal RSMH, memang luasnya terbatas dan laboratorium kesehatan tadi terpisah-pisah,” jelas Yossi.
Dari kebutuhan itulah pencarian lokasi dilakukan.
Pemprov Sumsel melalui BPKAD kemudian memilih lahan di kawasan Jakabaring yang dinilai memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Makanya kita carikan tempat yang representatif dan dari sisi hukumnya clear and clean,” katanya.
Bagi pemerintah daerah, kepastian legalitas menjadi aspek penting. Sebab, aset yang diserahkan bukan hanya harus memiliki status hukum yang jelas, tetapi juga harus dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan hibah.
Dari Tanah Kosong Menjadi Investasi untuk Kesehatan
Jika pembangunan BBLKM terealisasi, lahan tersebut akan memiliki fungsi yang jauh lebih strategis.
Laboratorium kesehatan bukan sekadar bangunan dan peralatan. Di dalam sistem kesehatan masyarakat, laboratorium memiliki peran penting dalam mendukung pemeriksaan, deteksi dini penyakit serta surveilans kesehatan.
Karena itu, Yossi berharap keberadaan fasilitas BBLKM yang lebih luas dan modern nantinya dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan laboratorium kesehatan.
“Ini diperuntukkan pembangunan balai besar laboratorium kesehatan yang diharapkan menjadi fasilitas kesehatan yang representatif, modern dan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan,” ujarnya.
Pelayanan tersebut diharapkan tidak hanya menjangkau masyarakat Sumsel, tetapi juga memberikan manfaat bagi wilayah di sekitarnya.
“Ini untuk mendukung deteksi dini penyakit, memperkuat surveilans kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumsel dan wilayah sekitarnya,” lanjutnya.
Dengan demikian, hibah lahan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi penyerahan aset. Ada ekspektasi yang lebih besar: lahan milik daerah berubah menjadi bagian dari infrastruktur kesehatan yang dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Aset Daerah Harus Bergerak, Bukan Sekadar Tercatat
Bagi BPKAD Sumsel, optimalisasi aset menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Yossi menegaskan bahwa setiap proses hibah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Administrasi, legalitas dan pertanggungjawaban menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengelolaan aset daerah.
“BPKAD memastikan seluruh proses hibah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk masyarakat,” tegasnya.
Prinsipnya sederhana: ketika aset daerah diberikan kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal, aset tersebut harus mempunyai tujuan yang jelas.
Pemprov Sumsel tidak ingin tanah yang telah dihibahkan justru berhenti menjadi aset yang tidak produktif.
Karena itu, selain memastikan lahan memiliki status hukum yang jelas, Pemprov Sumsel juga mendorong adanya kepastian pembangunan.
Ada Batas Waktu, Lima Tahun Tak Dibangun Bisa Dikembalikan
Pemerintah daerah tidak hanya menyerahkan lahan lalu melepas pengawasan.
Menurut Yossi, Pemprov Sumsel mendorong agar pembangunan BBLKM segera direalisasikan. Saat ini, pembangunan masih berada pada tahap perencanaan dan nantinya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
“Gubernur Sumsel melalui BPKAD mengingatkan untuk penerimaan hibah agar tanah tersebut dimanfaatkan, segera dibangun. Sekarang tahap perencanaan, nantinya ke depan akan dibangun, walaupun pembangunannya secara bertahap setahun atau dua tahun,” ungkapnya.
Pemprov Sumsel, kata Yossi, tidak ingin aset daerah yang telah diberikan kepada lembaga atau instansi vertikal justru tidak segera dimanfaatkan.
“Jangan kita memberikan hibah kepada lembaga atau instansi vertikal tetapi pembangunannya sangat lama sekali atau bahkan belum dibangun sama sekali,” tegasnya.
Untuk menjaga komitmen tersebut, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan lahan dalam dokumen kerja sama.
“Kita mendorong hal tersebut dengan membuat SPK kontrak. Jika selama lima tahun tidak dibangun, maka akan dikembalikan lagi,” jelas Yossi.
Ketentuan itu menjadi semacam pengaman agar aset daerah yang telah dialihkan tidak berubah menjadi aset tidur.
Bagi Pemprov Sumsel, hibah bukan berarti kehilangan kendali terhadap tujuan pemanfaatan aset. Sebaliknya, hibah harus memastikan aset tersebut benar-benar bergerak menuju tujuan awal: menghadirkan manfaat publik.
Sinergi yang Diharapkan Berujung Manfaat.
Pada akhirnya, cerita tentang lahan seluas 8.305 meter persegi ini bukan semata cerita tentang pemindahan kepemilikan aset.
Ada kebutuhan fasilitas kesehatan yang lebih luas. Ada persoalan keterbatasan lahan BBLKM selama berada di kawasan RSMH. Ada proses pencarian lokasi yang memenuhi aspek representasi dan legalitas. Dan ada harapan agar tanah milik daerah tersebut kelak menjadi fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan lebih baik.
Pemprov Sumsel memilih untuk membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui hibah aset.
Bagi Yossi, langkah tersebut merupakan bentuk konkret sinergi antarpemerintahan ketika tujuan akhirnya adalah kepentingan masyarakat.
“Jadi Gubernur Sumsel dalam hal ini BPKAD, ini bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah. Kita mendukung apabila ini untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Sumsel dan sekitarnya,” pungkasnya.
Kini, lahan di kawasan Jakabaring itu menunggu babak berikutnya:
Jika rencana tersebut berjalan sesuai harapan, tanah yang hari ini tercatat sebagai aset yang telah dihibahkan akan menjelma menjadi fasilitas kesehatan yang bekerja untuk masyarakat—sebuah gambaran bagaimana aset daerah dapat diubah menjadi investasi pelayanan publik.
Pewarta : Bro Adi


















