Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PalembangPendidikan

APPTISI Sumsel Soroti Kebijakan PBB Pemkot Palembang, Tegaskan Lahan dan Bangunan Pendidikan Bukan Objek Pajak

Logo Media Palembang Terkini
30
×

APPTISI Sumsel Soroti Kebijakan PBB Pemkot Palembang, Tegaskan Lahan dan Bangunan Pendidikan Bukan Objek Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Palembangterkini.com – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPTISI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan sikap resmi terkait kebijakan Pemerintah Kota Palembang mengenai pemasangan spanduk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sejumlah lahan dan bangunan yang digunakan lembaga pendidikan.

APPTISI Sumsel menilai, persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pengecualian objek PBB bagi lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Example 300x600

Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Oktober 2026, APPTISI Sumsel yang mewakili 74 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Selatan menegaskan bahwa lembaga pendidikan harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
APPTISI mendorong seluruh anggotanya untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi juga diminta berani menegakkan dan menyuarakan kebenaran apabila ditemukan penyelewengan ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan aturan.

Organisasi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas pemasangan spanduk tagihan PBB. Menurut APPTISI, lembaga pendidikan bukanlah institusi komersial, melainkan institusi yang berperan membangun peradaban, mempersiapkan generasi mendatang, serta membuktikan bahwa pendidikan memiliki kontribusi penting bagi masyarakat dan bangsa.

APPTISI bahkan menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan.
Terkait persoalan PBB atas lahan dan bangunan yang digunakan lembaga pendidikan, APPTISI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.

Dalam konsultasi tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB terhadap aset-aset yang digunakan lembaga pendidikan sepanjang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai landasan argumentasi, APPTISI merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Dalam ketentuan tersebut, APPTISI menyoroti prinsip pengecualian terhadap bumi dan bangunan yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

APPTISI juga menekankan bahwa pengelolaan satuan pendidikan harus berlandaskan prinsip nirlaba. Artinya, sisa hasil kegiatan pendidikan harus digunakan kembali untuk meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan pendidikan, bukan untuk mencari keuntungan.

Melalui pernyataan tersebut, APPTISI Sumsel meminta Pemerintah Kota Palembang agar dapat bersikap lebih bijak dan arif dalam menyikapi persoalan perpajakan yang melibatkan lembaga pendidikan.

Organisasi itu mengingatkan bahwa pendidikan merupakan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi. Terlebih, APPTISI menilai keberadaan perguruan tinggi swasta memiliki kontribusi penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi di Sumatera Selatan.

APPTISI juga menyoroti Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi tahun 2026 yang disebut berada pada angka 32 persen. Dengan kondisi tersebut, peran perguruan tinggi swasta dinilai sangat penting dalam memperluas akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua APPTISI Sumsel, Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.Si., bersama Sekretaris APPTISI Sumsel, Dr. Munajat, S.P., M.Si., di Palembang, 27 Oktober 2026, dan disampaikan Marzuki Alie selaku ketua dewan pembina APPTISI dalam konferensi pers Yayasan IGM Jumat (30/10) 2026.

(Bro Adi)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *