Nasional, Palembangterkini – Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, menyatakan bahwa ahli digital forensik Rismon Sianipar diduga tidak pernah menyusun tesis maupun disertasi di Universitas Yamaguchi.
Klaim tersebut disampaikan Ronny setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kampus di Jepang. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tidak terdapat catatan akademik terkait karya ilmiah Rismon di universitas tersebut.
“Saya konfirmasi ada tidak daftar tesis dan disertasinya di sini, dan pihak universitas menyampaikan tidak ditemukan atau tidak ada catatan sama sekali,” ujar Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Ronny, secara umum setiap karya tesis atau disertasi mahasiswa di Jepang akan terdokumentasi, baik di perpustakaan kampus maupun perpustakaan nasional. Namun, ia menegaskan bahwa karya ilmiah atas nama Rismon tidak terdaftar di kedua institusi tersebut.
Selain itu, Ronny juga menyebut bahwa pihak Universitas Yamaguchi telah mengetahui isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Rismon.
Senada dengan Ronny, ahli digital forensik Josua Sinambela mengaku telah melakukan verifikasi langsung dengan staf akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi. Ia menyatakan pihak kampus memastikan tidak pernah menerbitkan ijazah magister maupun doktoral atas nama Rismon.
“Kami mendapatkan konfirmasi valid bahwa ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi,” ujar Josua.
Atas temuan tersebut, Josua berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut hingga ke tahap penyidikan.
Sementara itu, pihak Tribunnews.com telah berupaya menghubungi Rismon Sianipar untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Rismon dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 oleh sejumlah pihak, termasuk pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki, bersama Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah magister dan doktoral palsu yang diklaim diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.
Pelapor menyatakan telah mengantongi dokumen konfirmasi dari pihak kampus sebagai dasar laporan. Kasus ini juga disebut telah dilaporkan lebih dari satu kali dan kini didesak agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*red/Palembangterkini)















