Palembang, 8 April 2026 —palembangterkini.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah dua lokasi di Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kecamatan Kemuning dan mess milik saksi berinisial B di wilayah Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
- Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta berkomitmen mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana tersebut. (Rill/Adi,)


















