Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palembang

Eksekusi Lahan 838 m² di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Bisa Ditunda

Logo Media Palembang Terkini
77
×

Eksekusi Lahan 838 m² di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang –palembangterkini.com Kuasa hukum RI selaku pemohon eksekusi akhirnya angkat bicara terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di kawasan Sukarami, Palembang. Total luas objek tersebut mencapai 838 meter persegi dan tercatat atas nama Tina Fransisco.

Dua bidang tanah dimaksud masing-masing terdiri dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3239 seluas 637 meter persegi serta SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) di sebuah kafe di kawasan Jalan Sultan M. Mansyur, Ilir Barat II, Palembang. Kuasa hukum RI, Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP hadir bersama timnya yakni Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, dan TB. M. Daffa Ardana.

Example 300x600

Andre Macan menegaskan bahwa kepemilikan atas objek tersebut sah berada di tangan kliennya, yang merupakan pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 107/04-02/2025-01 tertanggal 23 April 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus telah mengeluarkan penetapan eksekusi melalui Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg pada 20 Januari 2026, yang diperkuat dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 25 Maret 2026. Eksekusi pengosongan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026.

“Proses ini sudah berjalan panjang dan seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Andre.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh pihak termohon eksekusi, yakni Tina Fransisco beserta pihak lain yang berada dalam penguasaannya.

Dalam keterangannya, Andre memberikan imbauan agar pihak termohon segera mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum hari pelaksanaan. Ia mengingatkan bahwa apabila pengosongan tidak dilakukan secara mandiri, maka risiko kerusakan atau kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pihak pemohon.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi proses eksekusi. Mengacu pada Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap tindakan yang menghambat atau merintangi pelaksanaan eksekusi oleh aparat pengadilan dapat berujung pada sanksi pidana.

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 90 personel guna membantu proses pengosongan, termasuk armada pengangkutan dan gudang penyimpanan barang. Area lokasi juga akan diamankan dan dipagari guna memastikan situasi tetap kondusif.

Tak hanya itu, Andre juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Selatan sejak 25 Juli 2025. Laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan, dan pihak terlapor dalam waktu dekat disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, selama kurang lebih satu tahun sejak kliennya memenangkan lelang, objek tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak termohon untuk kegiatan usaha yang dinilai tidak sah dan merugikan kliennya.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, maka seluruh proses hukum akan tetap berjalan,” tutup Andre.

Di sisi lain, pihak termohon disebut sempat melayangkan somasi kepada kliennya serta berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, terkait pengamanan eksekusi. Namun, Andre menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rill)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *