Palembang — palembangterkini.com Perkara yang semula berada di jalur keperdataan kini menjelma menjadi konflik hukum berlapis. Nama Rusda mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Robaina, melaporkan dugaan praktik penggelapan dan rentenir ilegal yang disebut merugikan sedikitnya delapan orang.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, skema yang dijalankan diduga menggunakan format arisan. Namun dalam praktiknya, pola transaksi mengarah pada pinjam-meminjam dengan bunga tinggi. Sejumlah korban menilai mekanisme tersebut tidak transparan dan menyimpang dari kesepakatan awal.
Robaina dan pihak lain kemudian melaporkan Rusda ke Polda Sumatera Selatan. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penggelapan serta praktik rentenir tanpa izin.
Namun perkara tidak berhenti pada satu arah. Di tengah proses tersebut, Rusda melayangkan laporan balik terhadap Robaina. Ia menuduh adanya penipuan dan penggelapan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/104/I/2026/SPKT Polda Sumsel tertanggal 21 Januari 2026.
Langkah ini memunculkan pertanyaan: apakah laporan pidana tersebut merupakan upaya pembelaan, atau justru bentuk tekanan terhadap pihak yang lebih dulu mengaku sebagai korban?
Putusan Perdata yang Terlebih Dahulu Ada
Kompleksitas perkara bertambah setelah muncul fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 152/Pdt.G.S./2025/PN PLG. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan hubungan hukum para pihak berada dalam ranah perdata.
Pengadilan hanya mewajibkan Robaina melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31 juta dari total pinjaman Rp80 juta. Tidak ada pertimbangan pidana dalam amar putusan tersebut.
Secara yuridis, putusan itu menegaskan bahwa sengketa antara para pihak telah dikualifikasikan sebagai perkara keperdataan.
Di titik ini, muncul irisan krusial: ketika suatu relasi hukum telah diputus sebagai perdata, sejauh mana ruang untuk menariknya ke ranah pidana?
Dugaan Penyalahgunaan Proses Hukum
Kuasa hukum Robaina, Candra Septa Wijaya, menilai langkah pelaporan balik tersebut berpotensi sebagai abuse of process—penggunaan instrumen hukum pidana untuk tujuan di luar penegakan hukum itu sendiri.
Menurutnya, pemaksaan unsur pidana dalam perkara yang telah diputus secara perdata berisiko mencederai prinsip kepastian hukum.
Hal senada disampaikan Pertikal, yang meminta aparat penegak hukum bersikap objektif. Ia mendesak agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Jika substansi perkara telah diuji dan diputus sebagai sengketa perdata, maka tidak tepat dipaksakan menjadi pidana,” ujarnya.
Dua Laporan, Satu Ujian Objektivitas
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti penanganan laporan awal terhadap Rusda. Mereka meminta agar dugaan penggelapan dan praktik rentenir ilegal tetap diproses secara profesional.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi krusial: menangani dua laporan yang saling berhadapan, dengan konstruksi hukum yang berbeda.
Apakah kedua laporan akan diproses secara berimbang, atau justru salah satunya mendominasi arah penanganan?
Batas Tipis Perdata dan Pidana
Kasus ini mencerminkan fenomena yang kerap muncul dalam praktik hukum: kaburnya batas antara sengketa perdata dan pidana. Dalam sejumlah perkara, instrumen pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan keperdataan, terutama yang berkaitan dengan utang-piutang.
Jika dugaan tersebut terbukti, implikasinya tidak hanya berhenti pada para pihak. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga ikut dipertaruhkan.
Perkara Rusda dan Robaina kini bukan sekadar konflik antarindividu. Ia telah bergeser menjadi cermin bagi integritas penegakan hukum—apakah hukum berdiri sebagai alat keadilan, atau dapat ditarik menjadi instrumen kepentingan.
Publik menunggu langkah berikutnya. (Adi)














