Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Palembang

Apriyadi: Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus, Bukan Jalan Umum

Logo Media Palembang Terkini
4
×

Apriyadi: Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Jalan Khusus, Bukan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang—palembangterkini.com Rapat pembahasan pembangunan jalan hauling interkoneksi tambang digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Kepala Biro Hukum, serta perwakilan perusahaan-perusahaan tambang di Sumatera Selatan.

Example 300x600

Usai rapat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Apriyadi, M.Si, kepada wartawan menjelaskan bahwa pengelolahan jalan hauling interkoneksi merupakan inisiasi dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Sumsel.

Untuk Jalur kawasan tambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu.

“Sudah ada dua kali pemaparan. Saat ini tinggal menentukan pihak yang akan diberikan rekomendasi untuk mengelola jalan hauling tersebut,” ujar Apriyadi.

Ia menambahkan, pada dasarnya jalur hauling antar tambang sudah tersedia dan akan dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan-perusahaan tambang pun telah sepakat untuk menggunakan jalur tersebut, tinggal penunjukan pengelola yang akan mengatur manajemennya.

Apriyadi menegaskan, saat ini tidak diperbolehkan lagi truk batubara melintas di jalan umum atau jalan negara, kecuali yang mendapatkan toleransi khusus seperti angkutan semen untuk kepentingan pembangunan nasional.

“Kita semua punya tugas untuk mengawasi. Mulai dari LSM, ormas, hingga masyarakat, jika masih ada truk batubara melintas di jalan negara, silakan laporkan dan pertanyakan siapa yang memberikan izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi instruksi Gubernur Sumsel untuk tidak lagi menggunakan jalan umum.

Perusahaan diminta membangun infrastruktur pendukung sendiri, seperti flyover atau jalan khusus hauling.

“Jalan umum diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi perusahaan harus menyiapkan solusi sendiri, apakah itu membangun flyover atau jalan khusus,” katanya.

Menurut Apriyadi, rapat tersebut juga bertujuan untuk melihat keseriusan perusahaan dalam mengelola jalan hauling interkoneksi. Mengingat jalur tersebut melibatkan beberapa pemegang IUP, maka diperlukan manajemen terpadu dalam pengelolaannya.

Apabila terdapat kendala atau bottleneck di lapangan, lanjutnya, pemerintah provinsi akan berperan dalam mengoordinasikan penyelesaian masalah agar distribusi batubara tetap berjalan tanpa harus melalui jalan umum.

Sementara itu, perwakilan PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), Dani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perusahaan lain telah mengajukan permohonan pengelolahan jalan hauling khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami memiliki kepentingan besar untuk menggunakan jalan hauling khusus, bukan jalan negara. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang siap bekerja sama, tinggal menunggu arahan dari Pemprov Sumsel,” ujarnya.(Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *