Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PalembangSumsel

Dugaan Pungli di Bumi Perkemahan Gandus Disorot, Warga Ditagih Rp5.000 Hingga Rp10.000 Tanpa Karcis

Logo Media Palembang Terkini
10
×

Dugaan Pungli di Bumi Perkemahan Gandus Disorot, Warga Ditagih Rp5.000 Hingga Rp10.000 Tanpa Karcis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALEMBANG, Palembangterkini.com — Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Pramuka Gandus, Palembang, menjadi sorotan setelah sejumlah warga asal Talang Kelapa mengaku dimintai uang parkir dan uang masuk tanpa disertai karcis maupun penjelasan dasar penetapan tarif.

Peristiwa tersebut dialami warga yang tengah menggelar kegiatan organisasi kewanitaan di kawasan Buper Pramuka Gandus, pada hari Minggu 11 Oktober 2026 lalu, mereka mengaku diminta membayar Rp5.000 untuk setiap kendaraan roda dua, bahkan sebelum memperoleh lokasi kegiatan dan parkir kendaraan. Persoalan berlanjut ketika mereka telah berkumpul di sekitar danau dan kembali didatangi seseorang bernama Rusdi yang mengaku sebagai petugas di lingkungan Bumi Perkemahan Pramuka.

Example 300x600
Seseorang mangaku bernama Rusdi, saat memungut uang kepada warga mengaku atas perintah Ruslinawi.

Berdasarkan keterangan warga dan percakapan dengan Rusdi, tarif yang diminta disebut sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar pungutan serta bukti pembayaran berupa karcis, Rusdi justru menyebut pungutan tersebut merupakan uang masuk sekaligus uang parkir.

“Ya, ini duit masuk sama duit parkir,” kata Rusdi saat dikonfirmasi awak media.

Ketika ditanya mengenai karcis sebagai bukti pembayaran, Rusdi mengakui tidak ada karcis yang diberikan kepada pengunjung. Ia berdalih praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.

“Dak katek, Kak,” ujar Rusdi ketika ditanya mengenai karcis.

Dalih Sudah Delapan Tahun, tetapi Dasar Tarif Dipertanyakan

Saat awak media mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut, Rusdi menyebut pungutan sudah menjadi kebiasaan selama bertahun-tahun.

“Yo, la biaso, La lamo di sini, Kak. Delapan tahun sudah,” ujarnya.

Namun, alasan bahwa pungutan telah berlangsung lama belum menjawab persoalan mengenai legalitas, kewenangan pemungut, serta dasar penetapan tarif yang diberlakukan kepada pengunjung.

Ketika disarankan agar tarif parkir mengacu pada standar yang berlaku di Kota Palembang, Rusdi tidak memberikan penjelasan mengenai aturan atau keputusan resmi yang menjadi dasar pungutan. Ia justru mengarahkan awak media untuk berbicara langsung dengan pimpinan pengelola kawasan.

“Yo sudah, kamu ngomong samo ketuo Bumi Perkemahan Pramuka bae, saya staf,” kata Rusdi.

Rusdi kemudian menyebut nama Rusli Nawi sebagai pihak yang bertanggung jawab. Saat ditanya mengenai jabatan Rusli Nawi, ia menyebut yang bersangkutan sebagai ketua Bumi Perkemahan.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pengelola resmi Buper Pramuka Gandus, termasuk mengenai status Rusdi, kewenangannya memungut uang, serta apakah pungutan masuk dan parkir tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme penyetoran yang jelas.

Akses ke Danau Diduga Terhalang, Warga Diminta Melewati Semak-semak

Warga diminta melintasi semak-semak karena akses jalan setapak dihalangi dengan mobil dinas.

Persoalan lain yang dikeluhkan warga terjadi sebelum penagihan uang oleh Rusdi. Ketika rombongan bersama ketua RT hendak menuju lokasi kegiatan di tepi danau, mereka mendapati sebuah mobil bak terbuka berpelat merah yang membawa tangki air berada di jalur setapak yang disebut sebagai satu-satunya akses menuju lokasi tersebut.

Menurut keterangan warga, posisi kendaraan menghalangi satu-satunya jalur yang bisa dilalui. Mereka kemudian diarahkan untuk memutari bangunan toilet dan melewati area semak-semak agar dapat mencapai lokasi kegiatan.

Mobdin terpakir tepat menghalangi akses warga menuju lokasi pinggir danau, seseorang mengaku dari PolPP Prov meminta agar warga melintas pada jalan semak-semak belukar.

Situasi itu dinilai menyulitkan, terlebih rombongan membawa anak-anak kecil. Warga juga mengaku melihat dua orang yang salah satunya mengaku berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan sedang mencuci kendaraan menggunakan selang yang terhubung dengan tangki air di atas mobil tersebut.

Belum diketahui untuk kepentingan apa kendaraan dinas itu berada di lokasi, apakah aktivitas mencuci kendaraan tersebut merupakan tugas kedinasan, serta mengapa kendaraan ditempatkan di jalur akses menuju danau. Hal ini perlu diklarifikasi kepada Kasatpol PP Provinsi Sumatera Selatan.

Keberadaan kendaraan yang menghalangi jalur tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan akses pengunjung. Meski demikian, dugaan bahwa kendaraan sengaja ditempatkan untuk menekan warga agar membayar pungutan belum dapat dipastikan dan memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Warga Keberatan, Pungutan Diminta Transparan

Salah seorang warga, Rasmi (bukan nama sebenarnya), mengaku kesal karena pungutan diminta sebelum kegiatan mereka dimulai.

“Yo, kami ini belum apo-apo, belum ado kegiatan, bahkan belum markirke kendaraan sudah diminta duit parkir Rp5.000, kan anaeh” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan Rahmi (bukan nama sebenarnya) warga lainnya. Ia merasa keberatan ketika rombongan diarahkan melewati jalur semak-semak sambil menggendong anaknya. Rahmi meminta awak media mendokumentasikan kondisi tersebut sebagai bentuk keberatan atas perlakuan yang mereka alami.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang yang diminta, melainkan kejelasan aturan, transparansi pungutan, dan perlakuan terhadap pengunjung yang menggunakan fasilitas kawasan publik.

Apabila pungutan tersebut merupakan tarif resmi, pengelola semestinya dapat menjelaskan dasar penetapannya, pihak yang berwenang memungut, serta mekanisme pembayaran dan bukti transaksi yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, praktik tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berkompeten.

Pengelola dan Instansi Terkait Perlu Buka Suara

Atas kejadian tersebut, sejumlah pihak perlu dimintai klarifikasi, mulai dari pengelola Buper Pramuka Gandus dan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Kota Palembang, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah tarif masuk dan parkir di kawasan tersebut telah ditetapkan secara resmi, apakah terdapat izin atau ketentuan khusus terkait pengelolaan parkir, serta apakah pemungutan uang tanpa karcis dibenarkan dalam mekanisme yang berlaku.

Dinas Perhubungan Kota Palembang juga perlu menjelaskan ketentuan tarif parkir yang berlaku dan apakah ketentuan tersebut mencakup kawasan Buper Pramuka Gandus. Penetapan tarif tidak dapat semata-mata disimpulkan dari tarif parkir di lokasi lain karena perlu dipastikan status pengelolaan dan aturan yang secara khusus berlaku di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan perlu dimintai penjelasan mengenai keberadaan personel yang disebut warga berada di lokasi, penggunaan kendaraan berpelat merah, serta aktivitas pencucian kendaraan di dekat akses menuju danau.

Hingga berita ini disusun, dasar resmi pungutan, keberadaan karcis, serta penjelasan mengenai penempatan kendaraan dan aktivitas yang dikeluhkan warga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Persoalan ini menuntut keterbukaan pengelola. Bumi perkemahan yang digunakan masyarakat untuk kegiatan organisasi dan aktivitas sosial semestinya dikelola dengan aturan yang jelas, pelayanan yang tertib, serta pungutan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengunjung justru dibebani pembayaran tanpa kejelasan dasar dan mekanisme yang transparan. (Bro Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *