Jakarta — Palembangterkini.com Banyak pelaku usaha di Indonesia dinilai masih belum memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Jika sebelumnya pertanggungjawaban pidana lebih banyak diarahkan kepada individu pelaku, kini korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung di hadapan hukum.
Perubahan ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pengusaha, pengurus yayasan, pemilik CV, firma, hingga perusahaan berbadan hukum lainnya. Sebab, dalam rezim hukum pidana terbaru, korporasi tidak lagi hanya diposisikan sebagai tempat terjadinya pelanggaran, tetapi dapat menjadi subjek yang dituntut dan dijatuhi sanksi pidana.
Pengamat hukum menilai, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa lemahnya sistem pengawasan internal, pembiaran terhadap pelanggaran, atau kebijakan perusahaan yang dianggap bermasalah dapat berujung pada proses pidana terhadap lembaga usaha itu sendiri.
“Paradigma hukumnya berubah. Kalau dulu fokusnya lebih banyak kepada pelaku perorangan, sekarang korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memperoleh keuntungan, membiarkan tindak pidana terjadi, atau tidak melakukan pencegahan yang semestinya,” ujar seorang praktisi hukum pidana.
Dalam praktiknya, korporasi memang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara sebagaimana individu. Namun, KUHP baru membuka ruang penjatuhan berbagai bentuk sanksi lain yang dampaknya dinilai dapat sangat berat terhadap keberlangsungan usaha.
Sanksi tersebut antara lain berupa pidana denda dalam jumlah besar, pembayaran ganti rugi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga tindakan administratif tertentu yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
Situasi ini membuat banyak kalangan mulai menyoroti pentingnya kepatuhan hukum (compliance) di lingkungan perusahaan. Tidak hanya perusahaan besar, risiko serupa juga dapat menyasar badan usaha skala kecil maupun menengah apabila terbukti terlibat atau lalai dalam mencegah terjadinya tindak pidana.
Akademisi hukum menilai, perubahan dalam KUHP ini sebenarnya bertujuan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih bertanggung jawab dan transparan. Namun di sisi lain, sosialisasi terhadap pelaku usaha dinilai masih minim.
“Masih banyak pengusaha yang menganggap persoalan pidana hanya urusan pegawai atau oknum tertentu. Padahal sekarang, jika ada hubungan dengan kebijakan atau keuntungan korporasi, badan usahanya juga bisa ikut terseret,” katanya.
Karena itu, sejumlah praktisi menyarankan agar perusahaan mulai memperkuat sistem pengawasan internal, audit kepatuhan, hingga edukasi hukum terhadap manajemen dan karyawan guna meminimalisir risiko pidana korporasi di masa mendatang.
Dengan mulai berlakunya KUHP baru, dunia usaha kini menghadapi babak baru dalam sistem hukum nasional — di mana kelalaian internal tidak lagi sekadar berisiko administratif, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan pidana korporasi. (Adi)


















