Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BANYUASINBerita

Tanah Bersertifikat di Daya Kesuma Diduga Dikuasai Pihak Lain

Logo Media Palembang Terkini
8
×

Tanah Bersertifikat di Daya Kesuma Diduga Dikuasai Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUASIN, Palembangterkini.com — Sengketa tanah di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas. Lahan yang disebut telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin dan tercatat dalam administrasi desa diduga dikuasai pihak lain yang hingga kini belum dapat menunjukkan dasar hak kepemilikan yang sah.

Perkara ini menyeret nama AM dan Tr yang diduga menyerobot lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti. Konflik berkepanjangan itu mulai memicu keresahan warga karena dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Example 300x600

Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, mengatakan berdasarkan data administrasi desa, objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Pujiarti dan memiliki dokumen legal yang jelas. Namun di lapangan, lahan tersebut dikuasai pihak lain tanpa bukti kepemilikan resmi yang dapat diperlihatkan kepada pemerintah desa.

“Secara administrasi desa, tanah itu jelas tercatat. Tetapi pihak yang menguasai lahan sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti hak yang sah,” kata Jumali.

Menurut dia, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi mediasi guna mencegah konflik berkepanjangan. Namun upaya penyelesaian belum membuahkan hasil.

“Kami sudah tiga kali memediasi kedua pihak. Bahkan solusi damai pernah kami tawarkan supaya persoalan tidak melebar, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Memanasnya sengketa membuat sejumlah instansi turun melakukan pengecekan lapangan. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak Transmigrasi disebut telah memeriksa lokasi untuk memastikan status hukum lahan yang disengketakan.

Keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menunjukkan perkara tersebut menjadi perhatian serius. Warga berharap proses penanganan berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau tanah sudah bersertifikat dan tercatat resmi, tentu masyarakat berharap hukum dapat memberikan kepastian. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar seorang warga.

Sementara itu, kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya, bersama timnya Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas, mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat dan instansi terkait.

“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Siapa pun yang mengklaim tanah tersebut wajib mampu membuktikan dasar haknya,” kata Prasetya.

Tim kuasa hukum menegaskan dalam hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dalilnya.

“Jangan sampai ada pihak yang hanya menguasai fisik lahan, tetapi tidak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan klaim sepihak,” ujar Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas.

Kini warga Desa Daya Kesuma menunggu langkah aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memicu konflik sosial yang lebih luas. (Rill/Adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *