Musi Banyuasin – Kapolsek Lalan IPTU M. Syazili membantah adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor berinisial Ad. Ia menegaskan proses yang berjalan masih tahap awal.
“Ini kami panggil untuk klarifikasi, meluruskan. Kecuali kalau tidak salah kami paksa masuk penjara, baru bisa dibilang seperti itu,” kata IPTU M. Syazili saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (1/4/2026).
Syazili menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih sebatas penyelidikan awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena prosesnya dinilai cepat. Dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima, surat pemanggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, bahkan dilakukan saat hari libur.
Menanggapi hal itu, Syazili mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat.
“Kami harus respon cepat. Dengan aturan baru, kalau dalam tujuh hari tidak direspons bisa diadukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan pengrusakan tanaman, bukan terkait sengketa kepemilikan lahan.
“Kami tidak tahu terkait tanah siapa. Karena ada dugaan pengrusakan, itu yang kami tindaklanjuti. Soal tanah, itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Syazili juga menyebut, jika nantinya tanaman tersebut terbukti berada di atas tanah milik terlapor, maka unsur pidana pengrusakan tidak dapat diterapkan.
Dari hasil klarifikasi awal, pelapor diketahui hanya menunjukkan kwitansi jual beli dengan ukuran 20 x 60 tanpa kejelasan batas lahan.
“Ada jual beli dengan ukuran 20 x 60, tapi titiknya belum jelas. Itu yang akan kami cek, termasuk dengan kepala desa,” jelasnya.
Polisi berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa, untuk memastikan status lahan yang disengketakan.
Terkait informasi bahwa pelapor pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, Syazili menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi penanganan laporan.
“Itu tetap hak warga untuk melapor. Kami tetap objektif,” tegasnya.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan polisi masih mengumpulkan keterangan serta data pendukung. (*Adi)
Editor: Redaksi

















