Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPalembang

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan di Sekolah, Siswa SD hingga SMA Diminta Tidak Bergantung pada ChatGPT

9
×

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan di Sekolah, Siswa SD hingga SMA Diminta Tidak Bergantung pada ChatGPT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Palembangterkini – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan.

Dalam aturan tersebut, penggunaan AI instan seperti ChatGPT tidak diperbolehkan digunakan secara langsung oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Example 300x600

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pemanfaatan teknologi digital di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

 

Menurut Pratikno, siswa di tingkat SD hingga SMA tidak diperkenankan menggunakan AI instan untuk mencari jawaban atau menyelesaikan tugas secara langsung. Kebijakan tersebut bertujuan agar proses berpikir dan kemampuan analisis siswa tetap berkembang secara alami tanpa terlalu bergantung pada teknologi.

 

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam kegiatan belajar. Teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pendidikan, selama sistem tersebut memang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran di sekolah.

 

Sebagai contoh, penggunaan AI dalam simulasi robotik atau pembelajaran berbasis teknologi tetap diperbolehkan. Namun, penerapannya harus dalam bentuk sistem pendidikan yang telah dirancang secara khusus untuk membantu proses belajar, bukan sekadar memberikan jawaban instan kepada siswa.

 

Kebijakan pembatasan ini juga bertujuan untuk mencegah fenomena “brain rot” atau penurunan kemampuan berpikir kritis, serta menghindari risiko cognitive debt, yakni berkurangnya kemampuan kognitif akibat ketergantungan berlebihan terhadap teknologi.

 

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh tujuh menteri. Penandatanganan SKB berlangsung di kantor Kemenko PMK di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

 

Adapun tujuh menteri yang menandatangani kebijakan tersebut antara lain Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Brian Yuliarto, Nasaruddin Umar, Arifah Fauzi, serta Wihaji.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi digital dengan pengembangan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas siswa dalam proses pendidikan di Indonesia. (*red/Palembangterkini)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *